PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN KEANGGOTAAN
(1) Anggota Baperjakat Kementerian ditetapkan oleh Menteri. (2) Anggota Baperjakat Unit Utama ditetapkan oleh pemimpin Unit Utama masing-masing untuk dan atas nama Menteri. (3) Anggota Baperjakat perguruan tinggi ditetapkan oleh pemimpin perguruan tinggi negeri masing-masing untuk dan atas nama Menteri.
