PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI...
Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN TUGAS
Baperjakat perguruan tinggi negeri mempunyai tugas pokok memberikan pertimbangan kepada pemimpin perguruan tinggi untuk pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural eselon III dan eselon IV di lingkungan perguruan tinggi masing-masing.
