PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang BADAN PERTIMBANGAN JABATAN DAN KEPANGKATAN DI...
Pasal 12
BAB 4 — TUGAS DAN TATA KERJA
(1) Rapat Baperjakat dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai keperluan. (2) Rapat Baperjakat sah apabila dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari seluruh anggota. (3) Keputusan rapat ditetapkan dengan cara musyawarah untuk mufakat dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak. (4) Dalam memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Baperjakat mengacu pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
