Pasal 71
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya masih tetap dilaksanakan sampai dengan penyesuaian organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Sriwijaya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini;
dan b. jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politeknik Negeri Sriwijaya sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 137/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan penyesuaian jabatan dan pejabat berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
