PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 45
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit pelaksana teknis bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan pembelajaran dan layanan kebahasaan. (2) Unit pelaksana teknis bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; dan b. kelompok jabatan fungsional atau jabatan pelaksana. (3) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam pelaksanaan tugas sehari- hari dikoordinasikan oleh wakil direktur bidang akademik.
