PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 37
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pusat penjaminan mutu menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan sistem penjaminan mutu; b. penjaminan mutu; c. koordinasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan penjaminan mutu; d. pemantauan dan evaluasi peningkatan dan pengembangan penjaminan mutu; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha pusat penjaminan mutu.
