PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Politeknik Negeri Sriwijaya menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan pendidikan tinggi vokasi profesi; b. penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; c. pengabdian kepada masyarakat; d. pembinaan sivitas akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan e. pelaksanaan kegiatan administrasi.
