PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 13
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung program studi. (2) Pembentukan jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pendidikan vokasi.
