PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK NEGERI SRIWIJAYA
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Negeri Sriwijaya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Politeknik Negeri Sriwijaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (3) Politeknik Negeri Sriwijaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlokasi di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
