PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN...
Pasal 34
BAB 7 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Penyelenggara SPK wajib menyampaikan laporan tertulis tentang penyelenggaraan satuan pendidikan yang bersangkutan setiap 1 (satu) tahun kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait, yang tembusannya disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat. (2) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Kementerian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
