PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN...
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENDIRIAN SPK PADA KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Paling lambatnya dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah menerima usul rencana pendirian SPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c, Menteri atau pejabat yang ditunjuk memberi persetujuan atau penolakan atas rencana pendirian SPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemberian persetujuan atau penolakan atas rencana pendirian SPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas pertimbangan instansi terkait sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g. (3) Persetujuan rencana pendirian SPK bukan merupakan izin operasional.
