PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN...
Pasal 21
BAB 3 — KERJA SAMA PENGELOLAAN PENDIDIKAN
Kerja sama pengelolaan pendidikan bertujuan untuk: a. meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan satuan pendidikan nonformal; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. memperluas jaringan kemitraan untuk kepentingan satuan pendidikan; dan/atau c. menyelenggarakan satuan pendidikan atau berbasis keunggulan lokal.
