Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kerja sama penyelenggaraan atau pengelolaan pendidikan dilaksanakan pada jalur formal dan nonformal. (2) Satuan Pendidikan pada jalur formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal, atau bentuk lain yang sederajat; b. Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah atau bentuk lain yang sederajat; c. Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah atau bentuk lain yang sederajat; dan d. Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Satuan Pendidikan pada jalur nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk: a. lembaga kursus dan lembaga pelatihan; b. kelompok belajar; c. pusat kegiatan belajar masyarakat; d. majelis ta’lim; e. pondok pesantren; f. pendidikan diniyah; g. taman pendidikan Al-Qur’an; h. pendidikan anak usia dini jalur nonformal; dan i. Satuan pendidikan sejenis lain.
