PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2014 tentang KERJA SAMA PENYELENGGARAAN DAN PENGELOLAAN...
Pasal 19
BAB 2 — KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) SPK berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA setelah mendapat izin pendirian dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalur formal berlaku untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalur nonformal berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
