Pasal 13
BAB 2 — KERJA SAMA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
(1) Penilaian pada SPK menerapkan standar penilaian yang diperkaya dengan standar penilaian satuan pendidikan negara lain yang mempunyai keunggulan di bidang pendidikan atau standar penilaian yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin menteri. (2) SPK wajib menyelenggarakan Ujian Nasional bagi peserta didik WNI. (3) Peserta didik WNA pada SPK yang akan melanjutkan pendidikannya pada satuan pendidikan nasional dapat mengikuti ujian nasional. (4) Soal UN untuk peserta didik SPK dapat disusun dalam Bahasa Inggris, kecuali untuk mata pelajaran Bahasa INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) SPK yang belum dapat menyelenggarakan UN dapat bekerja sama dengan satuan pendidikan yang menyelenggarakan UN untuk mengikutkan peserta didiknya.
