PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2012 tentang STANDAR KOMPETENSI LULUSAN KURSUS
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2012 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
