Pasal 5
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Pemanfaatan: a. melakukan penyusunan program kerja Seksi; b. melakukan penyajian koleksi artefak dan fosil; c. melakukan pendokumentasian artefak, fosil, dan situs manusia purba; d. melakukan penyebarluasan informasi artefak, fosil, dan situs manusia purba; e. melakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan situs manusia purba; f. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis di bidang pemanfaatan situs manusia purba; g. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pemanfaatan situs manusia purba; h. melakukan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan situs manusia purba; i. melakukan pengelolaan perpustakaan Balai; j. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan k. melakukan penyusunan laporan Seksi.
