Pasal 3
BAB 1 — RINCIAN TUGAS
Rincian Tugas Seksi Pelindungan: a. melakukan penyusunan program kerja seksi; b. melakukan penyelamatan artefak, fosil, dan situs manusia purba; c. melakukan penyimpanan dan pengamanan artefak, fosil, dan situs manusia purba; d. melakukan zonasi situs manusia purba; e. melakukan pemberian kompensasi kepada masyarakat penemu dan/atau pemilik artefak, fosil, dan situs manusia purba; f. melakukan perawatan dan pengawetan artefak, fosil, dan situs manusia purba; g. melakukan analisis laboratorium artefak dan fosil; h. melakukan penyusunan bahan pemberian bantuan teknis pelindungan situs manusia purba; i. melakukan inventarisasi, registrasi, dan penyusunan database artefak, fosil, dan situs manusia purba; j. melakukan penyusunan bahan pelaksanaan kemitraan di bidang pelindungan situs manusia purba; k. melakukan evaluasi pelaksanaan program pelindungan situs manusia purba; l. melakukan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Seksi; dan m. melakukan penyusunan laporan Seksi.
