PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 94
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, UPT Perpustakaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT Perpustakaan; b. penyediaan bahan pustaka; c. pengolahan bahan pustaka; d. pemberian layanan dan pendayagunaan bahan pustaka; e. pemeliharaan bahan pustaka; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Perpustakaan.
