PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 88
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Pusat mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan pendidikan dan pembelajaran sesuai dengan bidangnya. (2) Rektor dapat menunjuk seorang dosen/tenaga fungsional sebagai koordinator dalam pelaksanaan kegiatan pusat.
