PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 78
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kepegawaian, dan kerja sama. (2) Subbagian Program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, layanan informasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan pembiayaan, penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban anggaran.
