PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 68
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha merupakan unit pelayanan administrasi di lingkungan Pascasarjana. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
