PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 49
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Wakil Dekan terdiri atas: a. Wakil Dekan Bidang Akademik yang selanjutnya disebut Wakil Dekan I; b. Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan, dan Kepegawaian yang selanjutnya disebut Wakil Dekan II; c. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni yang selanjutnya disebut Wakil Dekan III.
