PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 40
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Keuangan terdiri atas: a. Subbagian Non-Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. Subbagian Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan.
