PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 28
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan keuangan dan akuntansi; b. pelaksanaan urusan kepegawaian; c. pelaksanaan urusan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan; e. pelaksanaan urusan hukum dan ketatalaksanaan; dan f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan.
