PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 26
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Kerja Sama mempunyai tugas melakukan pemberian layanan kegiatan kerja sama. (2) Subbagian Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melakukan pelayanan informasi dan hubungan masyarakat.
