Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) UM terdiri atas: a. Rektor sebagai organ pengelola; b. Dewan Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum UM; c. Senat sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik; d. Satuan Pengawasan Internal sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan non akademik; dan e. Dewan Pertimbangan sebagai organ yang menjalankan fungsi pertimbangan non akademik. (2) Rektor sebagai organ pengelola UM dipimpin oleh Rektor. (3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf e diatur dalam statuta UM.
