PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 114
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, UPT SPM menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT SPM; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan UM; c. pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. penyusunan laporan pelaksanaan penjaminan mutu; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha UPT SPM.
