PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 112
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Satuan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut UPT SPM merupakan unit pelaksana teknis di bidang penjaminan mutu akademik. (2) UPT SPM dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
