PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 107
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pusat Pengkajian Pancasila merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan pengelolaan Pusat Pengkajian Pancasila. (2) UPT Pusat Pengkajian Pancasila dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
