PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 104
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103, UPT P2LP menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran UPT P2LP; b. pelaksanaan pengembangan dan penyelenggaraan laboratorium pendidikan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha UPT P2LP.
