PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Pasal 102
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) UPT Pusat Pengembangan Laboratorium Pendidikan yang selanjutnya disebut UPT P2LP merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengembangan dan penyelenggaraan laboratorium pendidikan. (2) UPT P2LP dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor I.
