Pasal 9
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan Naskah Dinas yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN. (2) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam bentuk surat keputusan. (3) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk: a. MENETAPKAN atau mengubah status kepegawaian, barang milik negara, atau peristiwa kedinasan; b. MENETAPKAN, mengubah, atau membubarkan suatu kepanitiaan atau tim; atau c. MENETAPKAN pelimpahan wewenang. (4) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan ditandatangani oleh Menteri, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pemimpin UPT, Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, atau pemimpin PTN di lingkungan Kementerian. (5) Naskah Dinas penetapan yang ditandatangani sendiri oleh Menteri ditetapkan dengan sistematika dan format sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan. (6) Naskah Dinas penetapan yang ditandatangani oleh pejabat yang menerima kuasa dari Menteri ditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (7) Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
