PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 83
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Penggandaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf b dilakukan dengan memperbanyak Naskah Dinas dengan sarana penggandaan yang tersedia sesuai dengan kebutuhan. (2) Penggandaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah Naskah Dinas keluar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (3) Penggandaan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kategori klasifikasi keamanan sangat rahasia dan rahasia harus diawasi secara ketat. (4) Halaman pertama Naskah Dinas harus menggunakan kepala Naskah Dinas asli dan penandatangan menggunakan cap basah.
