PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 80
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
(1) Naskah Dinas keluar dikirim ke orang, instansi, atau lembaga lain. (2) Pengiriman Naskah Dinas keluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipusatkan dan diregistrasi oleh tata usaha unit pengolah termasuk Naskah Dinas yang dikirimkan langsung oleh pejabat atau staf unit pengolah. (3) Sebelum dilakukan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Naskah Dinas yang bersifat biasa sebelum
dikirim harus dilakukan pemeriksaan kelengkapan Naskah Dinas yang meliputi: a. nomor dan tanggal Naskah Dinas; b. cap dinas; c. tanda tangan; d. alamat yang dituju; dan e. lampiran (jika ada).
