PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 78
BAB 6 — PENGENDALIAN NASKAH DINAS
Pengarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf c dilakukan untuk: a. kategori sangat rahasia dan rahasia disampaikan langsung kepada unit pengolah atau pejabat yang dituju; dan/atau b. kategori biasa, dengan membuka, membaca, dan memahami keseluruhan isi dan maksud Naskah Dinas untuk mengetahui unit pengolah atau pejabat yang akan menindaklanjuti.
