PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 64
BAB 5 — PENGAMANAN NASKAH DINAS
Klasifikasi keamanan sangat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf a jika fisik dan informasinya diketahui oleh pihak yang tidak berhak dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan keselamatan negara.
