PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 58
BAB 4 — KEWENANGAN PENANDATANGANAN
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas sebagai berikut: a. penggunaan garis kewenangan; b. penandatanganan; c. pengaturan paraf pada Naskah Dinas; dan d. Tanda Tangan Elektronik.
