Pasal 48
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
(1) Tembusan merupakan pemberitahuan kepada pihak lain atau pihak terkait yang dipandang perlu mengetahui substansi Naskah Dinas. (2) Ketentuan penggunaan tembusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. tembusan hanya digunakan apabila Naskah Dinas memerlukan tembusan; b. kata tembusan ditulis dengan menggunakan huruf kapital pada awal kata tanpa garis bawah diikuti tanda baca titik dua sejajar dengan pembuka
Naskah Dinas, di sebelah kiri bawah, dan sejajar dengan singkatan NIP pejabat penandatangan; c. pihak yang diberi tembusan ditulis di bawah kata tembusan, dan apabila yang diberi tembusan lebih dari satu diberi nomor urut dengan angka Arab sejajar dengan kata tembusan; d. pihak yang diberi tembusan tidak didahului singkatan Yth. atau diikuti frasa sebagai laporan atau sebagai arsip.
