PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 29
BAB 3 — PEMBUATAN NASKAH DINAS
Pembuatan Naskah Dinas terdiri atas: a. persyaratan pembuatan Naskah Dinas; b. nama Kementerian/jabatan Menteri pada kepala Naskah Dinas; c. susunan Naskah Dinas; d. penomoran dan pengodean Naskah Dinas; e. penggunaan kertas, amplop, dan tinta;
f. ketentuan jarak spasi, jenis dan ukuran huruf, serta kata penyambung; g. penentuan batas/ruang tepi; h. nomor halaman; i. tembusan; j. lampiran; k. penggunaan Lambang Negara/lambang Kementerian; l. penggunaan cap lembaga; m. perubahan, pencabutan, pembatalan, dan ralat Naskah Dinas; n. hal yang perlu diperhatikan; dan o. kelengkapan Naskah Dinas.
