PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2021 tentang TATA NASKAH DINAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 19
BAB 2 — JENIS DAN FORMAT NASKAH DINAS
(1) Berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d merupakan Naskah Dinas yang berisi uraian tentang suatu kegiatan atau kejadian kedinasan yang ditandatangani oleh para pihak dan para saksi apabila diperlukan. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh paling rendah pejabat pengawas. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disertai lampiran. (4) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan sistematika dan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
