PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 66
BAB 4 — STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
(1) Perguruan Tinggi wajib menyediakan dana pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat. (2) Dana pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk membiayai: a. manajemen Pengabdian kepada Masyarakat yang terdiri atas seleksi proposal, pemantauan dan
evaluasi, pelaporan, dan diseminasi hasil Pengabdian kepada Masyarakat; dan b. peningkatan kapasitas pelaksana.
