Pasal 53
BAB 3 — STANDAR PENELITIAN
(1) Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) wajib: a. menyusun dan mengembangkan rencana program Penelitian sesuai dengan rencana strategis Penelitian Perguruan Tinggi; b. menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal Penelitian; c. memfasilitasi pelaksanaan Penelitian;
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Penelitian; e. melakukan diseminasi hasil Penelitian; f. memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan Penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan Kekayaan Intelektual (KI); dan g. memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi. (2) Perguruan Tinggi wajib: a. memiliki rencana strategis Penelitian yang merupakan bagian dari rencana strategis Perguruan Tinggi; b. menyusun kriteria dan prosedur penilaian Penelitian paling sedikit menyangkut aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar; c. menjaga dan meningkatkan mutu pengelolaan lembaga atau fungsi Penelitian dalam menjalankan program Penelitian secara berkelanjutan; d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga atau fungsi Penelitian dalam melaksanakan program Penelitian; e. memiliki panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses Penelitian; f. mendayagunakan sarana dan prasarana Penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama Penelitian; g. melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana Penelitian; dan h. menyampaikan laporan kinerja lembaga atau fungsi Penelitian dalam menyelenggarakan program Penelitian paling sedikit melalui pangkalan data Pendidikan Tinggi.
