PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 50
BAB 3 — STANDAR PENELITIAN
(1) Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan Penelitian. (2) Peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi Penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek Penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman Penelitian. (3) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan: a. kualifikasi akademik; dan b. hasil Penelitian. (4) Kemampuan peneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menentukan kewenangan melaksanakan Penelitian. (5) Pedoman mengenai kewenangan melaksanakan Penelitian ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangannya.
