PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 45
BAB 3 — STANDAR PENELITIAN
Ruang lingkup Standar Penelitian terdiri atas: a. standar hasil Penelitian; b. standar isi Penelitian; c. standar proses Penelitian; d. standar penilaian Penelitian; e. standar peneliti; f. standar sarana dan prasarana Penelitian; g. standar pengelolaan Penelitian; dan h. standar pendanaan dan pembiayaan Penelitian.
