Pasal 42
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar pembiayaan Pembelajaran merupakan kriteria minimal tentang komponen dan besaran biaya investasi dan biaya operasional yang disusun dalam rangka pemenuhan capaian Pembelajaran lulusan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7. (2) Biaya investasi Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya Pendidikan Tinggi untuk pengadaan sarana dan prasarana,
pengembangan Dosen, dan Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Tinggi. (3) Biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari biaya Pendidikan Tinggi yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pendidikan yang mencakup biaya Dosen, biaya Tenaga Kependidikan. (4) Biaya bahan operasional Pembelajaran, dan biaya operasional tidak langsung. (5) Biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan per mahasiswa per tahun yang disebut dengan standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi. (6) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi bagi Perguruan Tinggi Negeri ditetapkan secara periodik oleh Menteri dengan mempertimbangkan: a. jenis Program Studi; b. tingkat akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi; dan c. indeks kemahalan wilayah. (7) Standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi setiap Perguruan Tinggi untuk menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja Perguruan Tinggi tahunan dan MENETAPKAN biaya yang ditanggung oleh mahasiswa.
