PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 4
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar Nasional Pendidikan terdiri atas: a. standar kompetensi lulusan; b. standar isi Pembelajaran; c. standar proses Pembelajaran; d. standar penilaian pendidikan Pembelajaran; e. standar Dosen dan Tenaga Kependidikan; f. standar sarana dan prasarana Pembelajaran; g. standar pengelolaan Pembelajaran; dan h. standar pembiayaan Pembelajaran. (2) Standar Nasional Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan dalam menyusun, menyelenggarakan, dan mengevaluasi Kurikulum.
