PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 35
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Standar prasarana Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 paling sedikit terdiri atas: a. lahan; b. ruang kelas; c. perpustakaan; d. laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi;
e. tempat berolahraga; f. ruang untuk berkesenian; g. ruang unit kegiatan mahasiswa; h. ruang pimpinan Perguruan Tinggi; i. ruang Dosen; j. ruang tata usaha; dan k. fasilitas umum. (2) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k meliputi: a. jalan; b. air; c. listrik; d. jaringan komunikasi suara; dan e. data.
