PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 25
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan rencana Pembelajaran. (2) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu; b. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan mahasiswa; dan/atau c. Dosen pengampu atau tim Dosen pengampu dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan yang relevan. (3) Pelaksanaan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk program subspesialis, program doktor, dan program doktor terapan wajib menyertakan tim penilai eksternal dari Perguruan Tinggi yang berbeda.
