PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2020 tentang STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 13
BAB 2 — STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
(1) Pelaksanaan proses Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf c berlangsung dalam bentuk interaksi antara Dosen, mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (2) Proses Pembelajaran di setiap mata kuliah dilaksanakan sesuai Rencana Pembelajaran Semester atau istilah lain dengan karakteristik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Proses Pembelajaran yang terkait dengan Penelitian mahasiswa wajib mengacu pada Standar Penelitian. (4) Proses Pembelajaran yang terkait dengan Pengabdian kepada Masyarakat oleh mahasiswa wajib mengacu pada Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
